Saturday, March 29, 2008

Disini akan di perlihatan cuplikan konfigurasi beberapa Modem / Router ADSL melalui Web. Modem / Router ADSL yang digunakan sebagai contoh, antara lain adalah,

  • Tecom AR1031
  • NetLink ADSL Router
  • SMC ADSL2 Barricade
Read this doc on Scribd: konfigurasi router ADSL




Semoga Bermanfaat

Friday, March 28, 2008

NUPTK , NPSN & NISN

Berkenaan dengan program Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), meliputi: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia serta seluruh guru dan siswa se Indonesia untuk turut berperan aktif dalam pemantauan data siswa, sekolah dan guru yang ditampilkan secara online di situs ini.

Adapun untuk masukan dan laporan dari masyarakat dapat ditujukan langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kota/Kab di wilayah kerja masing-masing. Peran aktif masyarakat akan sangat membantu proses validasi dan akurasi data-data yang dimaksud untuk masa depan online bagi kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.


dikutip langsung dari : http://npsn.jardiknas.org/

Caranya Mudah cukup Klik Gambar Dibawah ini..


NUPTK (Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan)





NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)





NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)





Semoga Bermanfaat....


Wednesday, March 26, 2008

UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai undang-undang "payung" pertama yang mengatur dunia cyber / Internet di Indonesia telah disahkan DPR, pada Selasa (25/3/2008) melalui Sidang Paripurna.



Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!





Read this doc on Scribd: UU ITE






Silakan download di --> http://www.scribd.com/doc/2366312/UU-ITE







Pada dokumen tersebut masih tertulis "Rancangan" dan belum ada nomor/tahun pada dokumen tersebut. Sebab dokumen tersebut, yang "fresh" langsung didapat oleh tim detikINET saat meliput rapat paripurna, menjadi materi pengesahan dalam rapat tersebut. Jadi saat masih belum diketok palu oleh DPR, maka masih dalam format 'rancangan'.



Setelah diketok palu, resmilah sudah dokumen tersebut menjadi UU (bukan Rancangan Undang-undang / RUU lagi). Sedangkan untuk memiliki nomor/tahun UU, harus menunggu administrasi pencatatan dari Sekretariat Negara (Sekneg) dan ditanda-tangani oleh Presiden. Waktunya sekitar 1 (satu) bulan setelah UU tersebut disahkan DPR.